Seandainya Anda Ditangkap Polisi
TIDAK semua orang yang melakukan kejahatan atau perbuatan melanggar hukum menyadari bahwa perbuatannya itu salah. Kecuali memang disengaja seperti menipu, mencuri, dan merampok.
Misalnya, membeli sesuatu barang dari hasil kejahatan, sedangkan saat sebelumnya Anda tidak tahu barang itu barang rampokan. Anda bisa dituduh sebagai penadah dan ditangkap polisi.
Bisa juga terjadi, Anda sesungguhnya tak bersalah, tetapi tiba-tiba ditangkap polisi, karena salah informasi atau salah tangkap. Bagaimana seandainya hal itu menimpa Anda? Berikut petunjuk singkat yang dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Bersikaplah tenang. Sebab, walau ditangkap, belum tentu berarti Anda bersalah. Bersalah atau tidak akan ditentukan oleh keputusan hakim. Anda harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah (asas praduga tidak bersalah).
- Penangkapan hanya dapat dilakukan oleh instansi kepolisian, kecuali dalam hal tertangkap tangan dan hanya berlaku satu hari (1 x 24 jam). Lewat waktu itu, Anda harus dibebaskan. Bila tidak, Anda berstatus sebagai tahanan dan harus mendapatkan surat perintah penahanan.
- Jika ditangkap tidak saat melakukan tindak pidana (tidak tertangkap tangan atau tertangkap basah), penangkapan harus disertai syarat-syarat sebagai berikut.
- Polisi penangkap harus membawa surat tugas.
- Polisi harus membawa identitas diri.
- Membawa surat perintah penangkapan, yang mencantumkan tentang:
- Identitas Anda.
- Uraian singkat tentang kejahatan yang dipersangkakan.
- Tempat Anda akan diperiksa.
Tanpa disertai syarat-syarat itu, Anda dapat:
- Menolak untuk ditahan.
- Bila ada oknum kepolisian yang memaksa dengan ancaman kekerasan, turuti saja dan selanjutnya Anda dapat membuat surat protes atau mengajukan gugatan ganti kerugian dan rehabilitasi nama melalui acara praperadilan.
- Jika Anda ditangkap, beberapa saat kemudian keluarga Anda berhak mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan dan keluarga Anda dapat mengupayakan atau mencarikan pembela untuk mendampingi Anda.
- Informasi tambahan dalam penangkapan adalah:
- Pada kasus pelanggaran tidak diperbolehkan dilakukan penangkapan, kecuali bila Anda telah dipanggil dua kali, tetapi tidak pernah mengindahkannya.
- Surat perintah penangkapan tidak diperlukan bila Anda tertangkap tangan (tertangkap basah) saat melakukan kejahatan atau melarikan diri dari penjara/rutan.
Bila Anda Merasa Akan Diciduk?
Bagaimana seandainya Anda merasa akan diciduk oleh petugas, karena sesuatu hal?
- Anda jangan keluar sendirian. Sebaliknya, selalu minta didampingi oleh teman atau keluarga. Pencidukan sering terjadi tanpa surat atau saksi. Biasanya sudah direncanakan agar penangkapan tidak disaksikan oleh orang lain.
Kalaupun ada saksi, para saksi itu tidak dikenal, sehingga sukar bagi Anda untuk mengetahui identitas mereka atau diminta kesediaannya untuk menjadi saksi atas penangkapan/pencidukan Anda.
- Jangan bepergian ke tempat-tempat yang tidak diketahui oleh teman-teman Anda atau pergi tanpa memberikan pesan kepada keluarga dan teman tentang kepergian Anda.
- Jangan tinggal di rumah atau tempat-tempat lain sendirian.
- Sampaikan pada keluarga atau teman, Anda mungkin akan ditangkap atau diciduk. Berikan pesan apa-apa yang harus dilakukan, bila Anda ditangkap.
Jika teman atau famili Anda dikabarkan diciduk petugas, cara penanggulangan awalnya sebagai berikut:
- Bertindak Cepat.Upayakan agar dapat menjumpai pembela untuk mendapatkan pertolongan. Atau menghubungi anggota keluarga/teman yang dapat memberikan informasi atau mencari informasi di mana korban berada untuk segera dihubungi.
- Saat Anda mencari teman atau keluarga yang hilang, bawalah foto terbaru dan terjelas, menggambarkan wajah yang bersangkutan.
- Selidiki kembali, seluruh peristiwa sebelum hilangnya keluarga atau teman Anda. Kunjungi setiap tempat yang pernah dia didatangi. Tanya pada orang-orang di sekitar lingkungan tersebut, apakah di daerah itu pernah ada peristiwa yang janggal, misalnya, seseorang dibawa dengan paksa ke dalam sebuah mobil atau peristiwa-peristiwa lain yang tidak biasa terjadi.
Berikan alamat dan identitas anda pada orang di sekitar tempat tersebut, sehingga bila ada informasi tentang teman/keluarga Anda, Anda akan mudah menghubungi.
- Apabila ada orang melihat peristiwa janggal terjadi di daerahnya dan memberikan laporan pada Anda, tanyalah orang tersebut dengan lebih teliti. Misalnya tentang plat nomor dari kendaraan yang menculik, gambaran lengkap tentang mobilnya dan jangan lupa catat alamat dan nama yang memberikan informasi untuk dijadikan sebagai saksi. Buatlah suatu catatan yang
menerangkan peristiwa penculikan itu secara berurutan, berikut daftar nama-nama orang yang mengetahui peristiwa itu.
- Apabila Anda memperoleh informasi tentang jenis kendaraan dan plat nomor yang menculik/menangkap teman atau keluarga Anda, datangilah kantor bersama untuk mendapatkan informasi tentang pemilik kendaraan dan segera
menghubungi pembela dan terangkan kepadanya segala hal yang anda ketahui.
- Apabila Anda tidak memperoleh informasi lanjutan tentang di mana teman atau keluarga Anda, pergilah ke kantor kepolisian, penjara (Rutan), kantor Bakortanasda atau tempat-tempat penahanan lainnya. Rumah sakit ataupun
membuat berita di koran tentang hilangnya teman atau saudara Anda itu.
- Dalam mencari teman atau saudara, Anda jangan lupa membawa foto terbaik dari orang yang bersangkutan. Setelah Anda sampai kantor polisi, upayakan mendapat izin masuk ke dalam sel. Bila dapat masuk ke dalam sel, tanya dengan memberikan fotonya kepada tahanan di dalam tentang saudara/teman Anda itu. Tanyakan pada lingkungan sekitar kantor tersebut, misalnya,
pedagang kios rokok di depan, dan sebagainya.